
Luhut vs Haris Azhar dan Fatia Kotras, Tudingan Permainan Tambang Papua
Perseteruan antara Luhut dan Haris Azhar bermula saat Haris Azhar mengunggah sebuah video di chanel Youtube-nya yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.
Dalam video tersebut, Haris Azhar bersama Fatia Maulidiyanti membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, dan Pusaka tentang keterikatan para pejabat dan purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua.
Fatia menyebutkan terdapat sejumlah perusahaan yang juga bermain dalam bisnis tambang tersebut. Salah satunya adalah PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.
Tak lama setelah video tersebut diunggah, pihak Luhut membantah pernyataan tersebut dan menganggap sebagai tuduhan pencemaran nama baik. Pihak Luhut mensomasi Haris Azhar dan Fatia agar meminta maaf kepadanya atas apa yang telah disampaikan dalam video yang diunggah.
Alhasil, karena tak terima Luhut pun pada awalnya memberikan somasi kepada keduanya untuk meminta maaf, namun karena tidak diindahkan maka keduanya digugat secara perdata dengan ganti rugi sebesar Rp100 miliar, sebagaimana telah dilayangkan Penasihat Hukum Luhut, Juniver Girsang di Polda Metro Jaya
Merasa pihak Haris Azhar tidak mengindahkan somasinya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan delik pencemaran nama baik serta menggugat keduanya secara perdata dengan gugatan materiil sejumlah Rp 100 miliar atas pencemaran nama baik terhadap dirinya. Luhut juga mengaku bahwa jika gugatan perdata tersebut dikabulkan, seluruhnya akan diberikan ke masyarakat Papua.
Pada kesempatan yang sama, Luhut menganggap apa yang disebut Haris dan Fatia dalam chanel youtube tersebut merupakan tuduhan pencemaran nama baik. Dia mengingatkan kebebasan berpendapat tidak bersifat absolut atau mutlak.
Bahkan, Luhut menepis tudingan soal bisnis tambang di Papua yang disampaikan Haris Azhar. Wawancara tayang di kanal youtube milik Haris Azhar. Luhut menyatakan, tudingan itu diutarakan tanpa ada bukti.
Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/23/13285981/luhut-vs-haris-azhar-dan-fatia-kontras-berawal-dari-tudingan-bermain-tambang?page=all

Mahasiswa UNS Meninggal setelah Diksar Menwa
Seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi Saputra (21), meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa). Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, menjelaskan kegiatan tersebut bernama Pendidikan Pra Gladhi Patria XXXVI.
"Yang bersangkutan mengikuti kegiatan diklat Menwa. Kegiatannya hanya di sekitar kampus, mulai dari markas, belakang auditorium, Gor UNS, Fakultas Teknik, sama ada kegiatan rappeling di jembatan Jurug," kata Sutanto saat dijumpai di kantornya, Senin (25/10/2021).
Kegiatan yang diikuti Gilang rencananya digelar 23-31 Oktober 2021. Diduga usai berkegiatan di Jurug itulah Gilang harus mendapatkan perawatan khusus sehingga dibawa ke rumah sakit. Namun ternyata nyawanya tidak terselamatkan.
Setelah jenazah tiba di rumah duka di Karanganyar pagi tadi, keluarga mendapati adanya luka-luka tak wajar pada tubuh korban sehingga keluarga akhirnya melaporkan kematian Gilang ke polisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, juga membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sejumlah panitia kegiatan tengah diperiksa kepolisian. Kegiatan yang diikuti 12 peserta itu dihentikan sementara oleh pihak kampus.
Sumber:
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5781549/penjelasan-uns-soal-mahasiswanya-meninggal-usai-ikuti-diksar-menwa

Situs Pusat Malware BSSN Diretas Hacker
Pada Senin pagi diketahui situs Pusat Malware Nasional bernama pusmanasbssn.go.id diserang hacker menggunakan teknik defacement berupa perubahan halaman muka.
Muncul tampilan bertuliskan "Hacked by the Monday". Disebutkan aksi ini sebagai balasan terhadap hacker Indonesia yang telah meretas situs Brasil.
Selain itu hacker juga menampilkan pernyataan berupa hinaan dan betapa mudahnya aksi peretasan ini dilakukan.
Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiawan mengakui situs Pusat Malware Nasional milik badan tersebut telah diretas hacker. Peretasan dilakukan pada halaman muka atau defacement.
"Ya Benar (diretas). Saat ini penanganan situs tersebut telah dilakukan oleh Tim CSIRT BSSN, dikarenakan situs tersebut berisi data-data mengenai repositori malware," ungkapnya dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Senin (25/10/2021).
Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211025132741-37-286326/bssn-akui-situs-pusat-malware-miliknya-diretas-hacker

Kapolres Nunukan Aniaya Anggota
Kapolres Nunukan, Kalimantan Utara AKBP Syaiful Anwar diduga melakukan penganiayaan terhadap anggotanya, Brigadir Sony Limbong. Peristiwa itu diduga terjadi pada 21 Oktober 2021 sekitar pukul 12.32 Wita. Waktu tersebut tertera pada video yang viral di media sosial. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pemukulan terjadi dilatarbelakangi kesalahan Brigadir Polisi Sony yang terus berulang. Akar masalah berpangkal pada kesalahan Brigadir SL yang tidak taat perintah atasan dengan meninggalkan tugasnya berkali-kali.
Berdasarkan keterangan AKBP Syaiful Anwar, pada saat zoom meeting berlangsung yang bersangkutan meninggalkan tempat, sedangkan tugas dari Brigadir SL ini mengatur jaringan telekomunikasi saat zoom meeting berlangsung, terang Kabid Humas Polda Kaltara. Di saat adanya gangguan jaringan, Brigadir SL yang meninggalkan ruangan sulit dihubungi. Akibatnya, hal ini membuat AKBP Syaiful tersulut emosi hingga melakukan pemukulan dan penendangan setibanya Brigadir SL di lokasi zoom meeting.
Aksi yang terjadi dalam aula Polres Nunukan tersebut terekam CCTV. Potongan video tersebut diambil SL dan diunggah di grup WhatsApp TIK Polda Kaltara, dan grup Leting Bintara, sebelum akhirnya menyebar luas dan viral di media sosial. Atas viralnya video tersebut, kini Kapolda telah memerintahkan pencopotan jabatan Kapolres Nunukan, AKBP SA langsung dicopot dari jabatannya sebagaimana perintah Kapolda Kaltara Bambang Kristiono Nomor, Sprint/952/X/KEP/2021.
Sumber:
https://www.liputan6.com/regional/read/4694568/perkembangan-terkini-kasus-kapolres-nunukan-hajar-anggotanya